Pekanbaru, || Media Peduli Pendidikan 
19 Februari 2025 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau menerima kunjungan kerja dari Anggota Komisi II DPR RI dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik yang diselenggarakan di Gedung Daerah Balai Serindit Gubernuran Riau, pada Rabu, 19 Februari 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Forkompinda, Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, serta instansi terkait lainnya.

Kunjungan ini bertujuan untuk membahas isu-isu permasalahan dan evaluasi terkait Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Provinsi Riau. Dalam pertemuan ini, Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik DPR RI, Sahidin, menyampaikan bahwa tujuan utama kunjungan ini adalah untuk mendalami aspirasi masyarakat terkait masalah HGU yang dipegang oleh perusahaan, serta penertiban administrasi yang belum dilakukan oleh sebagian pihak.

Pj. Gubernur Riau, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan Provinsi Riau, Tengku Zul Efendi, menyambut baik kunjungan ini dan menyampaikan bahwa Provinsi Riau memiliki potensi Sumber Daya Alam yang melimpah, terutama di sektor perkebunan kelapa sawit, minyak bumi, dan kehutanan. Namun, di balik potensi tersebut, masih terdapat permasalahan terkait perusahaan yang belum mengurus HGU. "Pemerintah Provinsi Riau, bersama Kanwil BPN dan instansi terkait, telah menjalin kerja sama untuk mempercepat penertiban administrasi perusahaan yang belum tertib," ungkap Tengku Zul Efendi.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, turut menjelaskan bahwa berdasarkan data sinkronisasi One Map Policy, masih ada beberapa perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki HGU. Hal ini disebabkan oleh masalah administrasi dan adanya perusahaan yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan dan sungai. "Kanwil BPN Provinsi Riau terus berkomitmen untuk melakukan penertiban administrasi, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Riau dan instansi terkait lainnya," tegas Nurhadi Putra.

Melalui pertemuan ini, diharapkan adanya peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan sektor swasta dalam penataan penggunaan lahan di Provinsi Riau. Penertiban administrasi diharapkan dapat menciptakan ketertiban hukum yang lebih baik dalam pengelolaan Sumber Daya Alam yang berkelanjutan di Provinsi Riau.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyelesaikan permasalahan yang ada serta meningkatkan pemahaman antara berbagai pihak terkait pengelolaan lahan di Provinsi Riau.(Mr)
.