PEKANBARU ||media peduli pendidikan

Praktik jual beli lembar kerja siswa (LKS) diduga terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri 193 yang terletak di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Rabu (16/10/2024)

Informasi yang didapat oleh awak media dari salah seorang narasumber mengatakan, bahwa sekolah dasar ini diduga kuat "nekat" melakukan praktek jual beli  LKS kepada anak didiknya dan bahkan dilakukan didalam lingkungan sekolah.  

Seperti diketahui bersama, bahwa sekolah adalah tempat belajar dan mengajar. Guru adalah tenaga pendidik dan bukan malah menjadi seorang sales atau marketing di setiap awal - awal semester untuk mencari keuntungan dengan berjualan LKS ataupun seragam sekolah.  

Saat ditanya oleh awak media, Hermaneli S.Pd selaku Kepala Sekolah dengan agak tergagap mengatakan dan mengakui bahwa koperasi di sekolah yang dipimpinnya selain menjual alat tulis juga menjual LKS. 

Kepada awak media, ia mengatakan kalau menjual LKS di sekolah bermula dari salah seorang wali murid yang terjatuh saat pergi hendak membeli LKS ke toko buku.  

"Kami sudah bilang kepada orang tua (wali murid), pernah dulu pak, kan disana (toko buku) jadi jalan dulu kan jelek, disitu awalnya tu jadi saya letak apa (toko buku) orang tua jatuh pergi kesana, adi ayolah, kalau apa kami bantu di sekolah ya," ucapnya. 

Salah seorang wali murid kepada awak media saat dimintai pendapatnya, mengatakan bahwa kepala sekolah hanya mencari alasan saja agar bisa menjual LKS di sekolah. Dan menurutnya, alasan kepala sekolah itu hanya akal-akalan dan bikin geli saja.  

"Coba bapak bayangkan, kami antar dan jemput anak ke sekolah setiap hari. Jangankan pergi membeli LKS, kalau memang mau jatuh ya jatuh," katanya sambil tersenyum dan sempat berpesan agar namanya tidak disebutkan demi kenyamanannya.  

Penjualan buku LKS atau buku pembelajaran siswa sudah masuk ranah pungutan liar, larangan ini juga tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.  Pasal 181 disebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam ditingkat satuan pendidikan.  Berdasarkan pasal itu sudah jelas, Guru, maupun karyawan di sekolah sama sekali tidak boleh menjual buku-buku maupun seragam di sekolah. 

Awak media beserta tim akan terus menelusuri perihal ini dan berencana akan melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan.  

Larangan sekolah menjual buku LKS merupakan upaya pemerintah untuk melindungi siswa dan orang tua dari praktik komersial yang tidak etis serta memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa beban finansial tambahan.   

Awak media telah mencoba mengkonfirmasi perihal ini ke pihak Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru lewat pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini tayang, baik itu Kepala Dinas ataupun Sekretaris belum memberikan tanggapannya alias kompak bungkam.  

(Af sengat/team)